Minggu, 16 Maret 2014

Meraup duit dari usaha kos-kosan

Bisnis kos-kosan tak ada matinya. Apalagi lokasinya berada di pusat kota, dekat dengan tempat kerja, ataupun kampus mahasiswa.
Afrizal merasa beruntung punya rumah dekat dari kampus atau kampus yang berada dekat dari rumahnya. Kenapa tidak. Sejak lama, kampus telah menjadi berkah bagi perekonomian keluarganya karena mereka hidup dari menyewakan kamar demi kamar bagi mahasiswa.
Tidak kurang ada 20 kamar yang penuh terisi. Hampir tidak ada lahannya yang tersisa karena semuanya dibangun kamar kontrakan.
Itulah Afrizal, yang masih tetap bisa berkembang di tengah gempuran bisnis kontrakan yang mulai menjamur di sekitar rumahnya, di daerah Limau Manis, Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumbar.
“Saya tidak takut kamar kami sepi karena pada dasarnya setiap kontrakan punya pasar sendiri-sendiri,” begitu dia menanggapi fenomena menjamurnya kontrakan terorganisasi di lingkungannya, termasuk pembangunan rumah susun sewa (rusunawa) bagi mahasiswa yang tengah dibangun di kampus Unand.
Kalau melihat pada perkembangan bisnis kos-kosan atau kontrakan dekat kampus memang kini sudah berkembang dengan pesat.
Keberadaan kampus perguruan tinggi di sejumlah kota bahkan menjadi urat nadi dalam menggerakan transaksi ekonomi. Sebut saja, Depok, Yogyakarta, Bandung, Padang, dan sejumlah kota lain yang memiliki karakter yang tidak jauh berbeda dengan kota yang disebutkan itu. Keberadaan kampus menciptakan captive market bagi bisnis kontrakan. Tidak heran banyak wilayah yang ekonominya digerakkan oleh bisnis kontrakan semacam itu.
Begitu pun, Zulkarnaen mendapatkan mimpinya untuk memiliki pendapatan tetap setelah pensiun dari pekerjaan sebagai salah satu pejabat eselon II di salah satu instansi pemerintah di Jakarta.
Sejak dua tahun lalu, dia telah menyiapkan ladang barunya. Bermodalkan pinjaman bank sekitar Rp400 juta dan ditambah dari uang tabungan yang disimpan sedikit demi sedikit sejak lama, dia memberanikan diri membangun rumah kontrakan dengan tambahan dana dari pinjaman perbankan.
Kini, sudah hampir setahun Zulkarnaen menghabiskan hari-harinya untuk mengurus rumah kontrakan dengan 19 unit kamar.
Pilih lokasi
b46fdd3cb0c97cad7a95851d16bacd1c
Mengembangkan usaha kos-kosan bisa dilakukan banyak orang karena sifat usaha yang tidak rumit. Begitu menggiurkannya bisnis ini, tidak sedikit dari kelompok pengusaha besar juga menggarap secara khusus usaha kontrakan mahasiswa.
Mereka bersaing dengan pemilik rumah kos-kosan dan kontrakan dalam skala yang berbeda tentunya. Tidak heran, pengembangan usaha kontrakan bisa beragam. Mulai dari skala rumah susun atau flat hingga rumah lingkungan.
Pada dasarnya, usaha rumah kontrakan itu memang tidak harus dikembangkan dengan skala besar, tapi dengan lahan 200 m2 hingga 300 m2 pun sudah cukup untuk memulai bisnis kontrakan. Yang terpenting dari bisnis ini terletak pada kejelian dalam memilih lokasi, di mana faktor kedekatan dengan kampus menjadi syarat utama.
Makanya tidak heran kawasan seperti Depok atau Yogyakarta menjadi tempat yang prospektif bagi bisnis tersebut. Secara umum hampir semua ibu kota provinsi di Indonesia memiliki prospek bagus untuk digarap dari sisi bisnis semacam ini.
Hanya saja tentu tidak semua sudutnya bisa digarap karena calon investor harus memilih lokasi yang dekat dengan perguruan tingginya. Berbicara prospek tarif sewa kontrakan atau kos-kosan tentu akan berbeda antara satu daerah dengan daerah yang lain.
Yang jelas tingkat tarif kontrakan mahasiswa tidak akan sebesar tarif apartemen. Misalnya, di Depok tarif sewa kontrakan mahasiswa berkisar Rp150.000 hingga Rp400.000 per bulan.
Untuk ukuran rasio investasi di Depok jelas tarif sebesar itu sudah sangat memadai untuk digarap. Sehubungan dengan perkembangan bisnis ini yang terus maju, ada sejumlah daerah yang mulai ketat menerapkan pengenaan pajak atas objek usahanya.
Depok termasuk salah satu kota yang mulai ketat menerapkan perpajakan usaha kos-kosan.
Dalam hal ini, yang dianggap usaha kos-kosan yang wajib membayar pajak adalah yang memiliki kamar di atas 10 unit. Adapun rumah kos yang berkamar kurang dari 10 unit bebas dari pajak kos. Besaran pajak yang dikenakan mencapai 5% dari total pendapatan setiap bulan dengan mengacu pada Undang-Undang No. 34/2000 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No. 02/2002 tentang Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Restoran, dan Pajak Parkir tertanggal 7 Maret 2002 yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Depok pada 8 Maret 2002.
Beberapa waktu lalu, kalangan pengelola Kampus Unand Padang mulai serius mengembangkan pemondokan bagi mahasiswa. Sejumlah blok rumah susun dikembangkan di dekat kampus itu untuk menampung sebagian dari mahasiswa perguruan tinggi itu yang jumlah lebih dari 10.000 orang.
Selama ini, keberadaan kampus itu telah ikut menggerakkan usaha produktif masyarakat di sekitarnya dalam bentuk bisnis pemondokan mahasiswa. Hampir semua rumah masyarakat di sekitar kampus difungsikan sebagai pemondokan mahasiswa. Bahkan ada beberapa investor yang sudah masuk dalam tahap pengembangan flat komersial untuk mengelola pasar hunian bagi kalangan kampus di Unand.


sumber: http://infokostbandung.wordpress.com/2009/04/12/meraup-duit-dari-usaha-kos-kosan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar