Selasa, 11 Maret 2014

Kos-kosan Asli Yogya Kuasai Indonesia


SEMARANG (KRjogja.com) - Museum Rekor Indonesia (MURI), Sabtu (15/06/2013) mencatat Aldrich UniversalGroup, sebuah Operator Kos Ekslusif yang lahir di Yogyakarta karena memiliki sistem dan gaya bisnis baru di bidang kos-kosan, dalam catatan rekornya.

D'Paragon, adalah nama kos-kosan yang memiliki konsep baru dan dinilai terbaik dan terbesar di bidangnya. Sebab selain dikonsep dengan model jaringan yang tersebar di kota-kota besar, juga memiliki nama yang dipatennya sebagai badan usaha. 

"Ini yang menurut kami sesuatu baru di bidang jasa kos-kosan. Dimana konsep ini perlu kami apresiasi dan catat dalam rekor MURI karena bisa dikatakan sebagai pelopor usaha kos-kosan yang dikonsep secara profesional. Harapan kami setelah tercatat dalam MURI akan diketahui oleh masyarakat dan bisa dicontoh konsepnya untuk kemajuan bisnis masyarakat," ungkap Manager Senior MURI, Paulus Pangka SH, Sabtu (15/06/2013) di MURI Komplek Jamu Jago Srondol Semarang. 

Rekor yang diberikan MURI kepada Aldrich Universal Group tercatat dalam urutan ke 6019 dan 6020 dengan kriteria Superlatif. D'Paragon sebagai tempat kos eksklusif yang telah memiliki 23 unit gedung tersebar di beberapa kota antara lain Yogyakarta, Semarang, Bandung, Malang dan Palembang. 

Owner D'Paragon, Muhammad Syarif Hidayatullah mengungkapkan di tahun 2013 ini pihaknya telah mengembangkan 5 unit lagi yang sedang dalam tahap pembangunan. Sasaran berikutnya selain Jakarta adalah Padang. 

Menurut Hidayatullah, pihaknya sengaja membangun paradigma baru di dunia bisnis kos-kosan. "Image kos-kosan sebagai usahanya para pensiunan kami kikis habis. Kami sengaja menggunakan konsep baru dengan sistem pengelolaan profesional. Misalnya tempat kos sengaja kami buat dengan gaya modern. Arsitekturnya, interiornya, dan sistem pengamanannya pun konsep modern. Hal ini demi kepuasan dan kenyamanan konsumen", ungkap Hidayatullah.

Memang, D'Paragon dikonsep mirip hotel atau apartemen. Namun konsumen dikenakan sistem kontrak, baik harian, bulanan maupun tahunan. Dalam kontrak tersebut juga disepakati pentaatan tata tertib. Penjanjian pentaatan tata tertib inilah yang mengikat konsumen atau penginap untuk tidak melanggar aturan atau ketentuan. Misalnya memasukkan tamu di kamar, atau penggunaan kamar untuk kegiatan yang melanggar norma atau hukum. Sedangkan pengawasan dilakukan setiap saat dengan rekaman CCTV.

Sebuah gedung dengan kapasitas 30 kamar menurut Hidayatullah mampu meraup keuntungan mencapai Rp 20 juta/bulan. Hal tersebut menurutnya cukup menjanjikan. (Cha)  



sumber: http://krjogja.com/read/176704/kos-kosan-asli-yogya-kuasai-indonesia.kr

Tidak ada komentar:

Posting Komentar